Tentang Ucapan Tahun Baru Islam, Hukuman Mati untuk Koruptor Hingga Parfum Beralkohol


Penulis : Hafidz Muftisany
Judul : Fikih Keseharian "Ucapan Tahun Baru Hijriyah Hingga Hukum Parfum Beralkohol"
Penerbit : CV. Intera
Tahun Terbit : 2021 (terbit digital)
Koleksi  : Ipusnas


Ini adalah buku yang hanya terdiri dari 35 halaman. Cukup singkat ya dan penjelasannya pun mudah dipahami. Saya sendiri memang lebih suka buku nonfiksi yang tipis dan tak terlalu banyak karena kalau terlalu tebal malah keburu malas bacanya karena saya bukan pecinta buku nonfiksi hehe.. Apalagi jika pokok bahasannya serius.

Buku ini menjelaskan tentang beberapa hal yang kerap dipertanyakan atau mungkin diperdebatkan beberapa kalangan, misalnya tentang hukum mengucapkan selamat tahun baru, hukuman mati untuk koruptor, terkait amil zakat dan hukum menggunakan parfum beralkohol. Dalam buku ini juga disampaikan beberapa perbedaan pendapat antarulama dalam menghukumi suatu masalah.



Menurut saya buku ini cukup  bagus karena dapat menjadi tambahan wawasan terutama bagi kita yang belum tahu tentang permasalahan tersebut. Yang saya suka juga buku ini menyertakan beberapa pendapat ulama, sehingga kita sebagai pembaca bisa melihat suatu permasalahan terkadang memiliki perbedaan pendapat dan itu hal yang lumrah. 

Oleh karena itu, sudah sebijaknya jika kita tidak terlalu mempermasalahkan hal-hal yang bersifat fiqih karena saya yakin para ulama tersebut sudah mempertimbangkan dengan baik ketika memutuskan suatu hukum perkara di masa sekarang. Jangan sampai karena kita memilih pendapat yang berbeda, kita jadi meremehkan pendapat orang lain. Padahal masing-masing sebenarnya memiliki hujjah sendiri.

Nah, aku juga akan mencoba sharing terkait isi buku ini. Rangkuman singkat ini hanyalah terdiri dari beberapa poin saja. Jika ingin membacanya lebih lanjut, silakan baca bukunya sendiri yaa.. hehe.


Ucapan Selamat Tahun Baru Hijriah, Sunah atau Bid'ah?


foto: freepik.com

Pada dasarnya memang ada kalangan ulama yang melarang mengucapkan selamat tahun baru, terutama dikalangan ulama Arab Saudi. Misalnya saja Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Beliau memang melarang mengucapkan selamat tahun baru, tapi tidak mengapa untuk membalasnya, asal jangan diri kita yang memulai mengucapkan.

Ucapan selamat tahun baru pun tidak dibalas dengan mengucapkan selamat tahun baru juga. Tapi cukup kita balas dengan doa seperti, "Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan dan kebarkahan di tahun ini,".

Menurut beliau, tidak ada penjelasan terkait ucapan selamat tahun baru, kecuali untuk pengucapan selamat hari raya Idul Adha dan Idul Fitri. Walaupun demikian, beliau tidak menyatakan itu sebagai sebuah dosa. Hanya memang tidak ada sunnahnya dalam hadist Nabi maupun atsar para sahabat. Sebagian ulama lain, seperti Syekh Abdul Karim Al-khudair membolehkan ucapan selamat karena tidak ada yang salah dengan mendoakan kebaikan kepada sesama muslim SELAMA doa dan ucapan itu tidak diyakini sebagai ibadah khusus dalam peristiwa tertentu.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Al-Hafidz Abu Hasan Al-Maqdisi. Menurutnya itu termasuk perkara mubah atau dibolehkan. Jadi, apapun yang kita pilih dari semua pendapat tersebut jangan membuat kita berlaku sombong pada pihak lain yang memiliki pendapat berbeda. Kalau kalian ingin mengucapkan selamat tahun baru, silakan. Jika tidak ya monggo. Kalau saya pribadi termasuk yang mengambil sikap seperti Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Jadi saya memilih untuk tidak ikut mengucapkan selamat tapi juga tidak mempermasalahkan jika ada yang memilih sikap berbeda.

Hukuman Mati untuk Koruptor


foto : worldbank.org


Ulama NU di forum Bahtsul Masail menjelaskan bahwa korupsi termasuk perbuatan pengkhianatan berat terhadap amanah rakyat yang diberikan kepadanya. Jika dilihat dari perilaku dan dampaknya, maka itu termasuk kepada pencurian dan perampokan.

Dalam kitab Syarh Matan Sullam Al-Tawfiq, dijelaskan bahwa pencurian itu termasuk dosa besar karena telah  mengambil hak milik orang lain secara sembunyi-sembunyi. Padahal ada hadist yang menjelaskan bahwa Allah melaknat pencuri sebiji telur dan seutas tali yang mengakibatkan tangannya dipotong. Di zaman itu harga telur dan tali sebesar tiga dirham. Kalau dihitung sekarang nilai 1 dirham itu sekitar 4 ribu rupiah (jadi bayangkan saja, mencuri 4 ribu rupiah bisa menyebabkan kehilangan tangan, apalagi koruptor yang mencuri sampai ratusan juta hingga triliyunan.. astaghfirullah.. :( )

Dalam forum NU tersebut, para ulama sepakat bahwa mereka tidak melarang hukuman mati terhadap koruptor. Dasar pengambilan hukumnya diambil dari uraian Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-fiqh Al-islami wa Adillatuhu yang menyebutkan, boleh menjatuhkan hukuman mati atas mereka yang melakukan tindakan kriminal berulang-ulang, para pecandu minuman keras dan tindak kejahatan yang mengancam keamanan  negara. Sekalipun pelaku mengembalikan uang negara tersebut, tetap tidak menghilangkan hukuman.

Siapa yang disebut Amil Zakat?


foto : shutterstock via dream.co.id


Sayyid Sabiq berkata bahwa amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa untuk mengumpulkan zakat dari orang kaya. Abu Bakar al-Hushaini menyatakan bahwa amil zakat adalah orang yang ditugaskan negara untuk mengambil zakat lalu menyalurkannya kepada yang berkah menerimanya.
Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin mengatakan bahwa amil adalah orang yang diangkat penguasa untuk mengambil zakat dari orang yang berkewajiban. Al Syairazi dalam al-Muhadzdzab menambahkan bahwa amil mendapat bagian zakat sebagai upah sesuai kewajaran.

Jika menilik pendapat MUI soal dana operasional untuk amil, MUI mengharuskan pemerintahlah yang menyediakan dana operasional untuk amil zakat. Jika dana yang disediakan pemerintah tidak cukup, maka bisa mengambil dari dana zakat sebagai upah dalam batas kewajaran. Amil juga tidak boleh menerima bagian zakat jika ia sudah digaji oleh negara atau lembaga swasta. 

Hukum Parfum Berakohol


kai.or.id


Jumhur ulama berpendapat bahwa alkohol itu najis. Jadi mereka menyatakan bahwa pakaian yang dikenai parfum beralkohol tidak boleh dipakai untuk sholat karena nanti sholatnya tidak sah. Namun, ulama kontemporer memiliki pendapat berbeda. Muhammad Rasyid Rida dalm kitab tafsirnya Al Manar mengatakan bahwa belum tentu sesuatu yang diharamkan dalam syarak tetapi tidak najis. Misalnya saja, hewan seperti kucing. Kucing haram untuk dimakan, tapi ia bukan binatang najis. Qiyas pun berlanjut pada alkohol.

Khamr haram untuk dikonsumsi tapi tidak najis untuk disentuh. Hal ini terkait dengan para sahabat, ketika mengetahui bahwa khamr adalah haram, mereka lalu menghancurkan kendi-kendi berisi khamr dan membuangnya di jalanan. Jika memang khamr itu najis, pastilah para sahabat tidak akan membuangnya di sembarang tempat apalagi di jalanan yang notabene adalah tempat orang lewat. Jadi, khamr tidaklah najis.

Saat ini alkohol juga dipakai untuk tujuan-tujuan positif, misalnya saja dalam dunia medis. Dan ada beberapa kondisi ketika alkohol tidak menjadi haram, karena jika diharamkan akan menyebabkan kesulitan bagi umat manusia.

Para ulama kontemporer lebih sependapat bahwa alkohol tidak najis. Hal ini juga didukung ilmu farmasi yang menyatakan bahwa derivat alkohol pada parfum berbeda dengan alkohol yang digunakan pada khamr.

LPPOM MUI juga menegaskan bahwa alkohol atau etanol yang digunakan pada parfum tidak sama dengan khamr jenis minuman yang memabukkan. Penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non-khamr selama tidak digunakan untuk pangan, misalnya sebaga antiseptik, maka itu diperbolehkan.

Memang persoalan ini masih terjadi perbedaan pendapat, walaupun menurut pendapat yang lebih moderat, alkohol dianggap tidak najis, jadi memakai parfum beralkohol tidak dilarang. Kalau saya pribadi sih sependapat bahwa alkohol itu tidak najis. Tapi kalau membeli parfum biasanya cenderung akan mencari parfum yang tidak mengandung alkohol.

Allahu'alam. Sekian rangkuman singkat kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan kita, terutama dalam ilmu agama. Jika penasaran untuk isinya lebih lengkap (terutama soal penjelasan-penjelasannya) bisa langsung cek bukunya. Terima kasih!

4 komentar untuk "Tentang Ucapan Tahun Baru Islam, Hukuman Mati untuk Koruptor Hingga Parfum Beralkohol"

  1. Comment Author Avatar
    Jadi mengucapkan ucapan tahun baru islam g boleh ya... Padahal aku ngucapin kmrin. Lah smua orang juga ngucapin jadi aku agak bingung kalo itu g boleh diucapkan, bahkan temenku pak ustad juga ngucapin😅
    1. Comment Author Avatar
      tergantung mbak mau ambil pendapat mana, karena masalah ini masih khilafiyah kok. Jadi silakan ambil pendapat yang sesuai krn masing2 punya dalilnya. Sudah ada dijelasin singkat kok diatas..hehe...
  2. Comment Author Avatar
    Alhamdulillah terjawab sudah fiqih mengenai parfum

Silahkan sampaikan pendapatmu. Mari kita berdiskusi :)