Review Buku : Beda Pendapat di Tengah Umat (Sejak Zaman Sahabat Hingga Abad Keempat)

Penulis : Syah Waliyullah ad-Dahlawi
Judul    : Beda Pendapat di Tengah Umat (Sejak Zaman Sahabat Hingga Abad Keempat)
Penerbit : Pustaka Pesantren, 2010.
Koleksi : @ijakarta.id 



Background photo : pinterest.com


Buku ini berisi tentang pendapat dan beberapa alasan kenapa para ulama bisa memiliki perbedaan pendapat dalam beberapa hal. Boleh dibilang ini buku yang cukup berat sih buat otakku😄.

Pembahasannya sangat serius, sering menggunakan istilah Arab yang aku tak mengerti. Belum lagi nama-nama para ulama yang tak bisa kuhafal sehingga agak bingung juga ketika ingin menarik kesimpulan isinya.

Beberapa kali harus jeda dulu saat membacanya karena penjelasannya yang membuat pusing. Tak heran aku butuh waktu agak lama untuk menyelesaikan buku ini. Tapi meski buku ini agak sulit ku cerna tapi aku berani bilang kalau buku ini adalah buku yang perlu kita baca. Kenapa? Karena buku ini menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini membuatku bingung terutama terkait perbedaan mahzab, bagaimana hukumnya taqlid terhadap suatu pendapat dan bagaimana bisa terjadi banyak perbedaan pendapat dari para ulama. 

Tapi sebelum aku membahas beberapa poin penting tentang isi buku ini, aku tertarik ingin membahas tentang penulis bukunya sendiri yang aku pun tidak terlalu familiar. 

Saat memutuskan membaca buku ini, sebenarnya aku sempat tidak yakin karena aku tak mengenal namanya. Barangkali penulisnya adalah penulis yang hidup di zaman sekarang. Sempat aku ragukan sebenarnya. Meski pada saat membaca bukunya, aku merasa penulisnya bukanlah orang yang sembarangan. Setelah membacanya, tampak bahwa beliau memiliki keilmuan yang tinggi dan memiliki wawasan serta pemahaman yang luas. 

Setelah selesai, aku baru sadar bahwa ternyata di akhir halaman ada biografi tentang beliau. Ternyata beliau adalah ulama ternama di zamannya. Beliau lahir tahun 1702 M dan wafat tahun 1763 M. Namanya adalah Ahmad bin Abdurrahim yang lebih dikenal dengan sebutan Syah Waliyullah ad-Dahlawi. 

Ayahnya termasuk pembesar ulama dan sufi di zamannya. Keluarganya terkenal sebagai keluarga yang berilmu dan senantiasa membawa risalah dakwah. 

Syah Waliyullah tumbuh dewasa bertepatan dengan masa kejayaan imperium, namun beliau menyaksikan pula awal kehancurannya. Beliau berguru dengan banyak ulama besar dan diberikan wewenang oleh Sultan Delhi untuk membangun madrasah. Beliau juga menerjemahkan Alquran ke dalam bahasa Persia yang merupakan bahasa resmi negaranya. Beliau juga menuliskan banyak karya berupa kitab-kitab penting yang sangat bernilai hingga sekarang.

Saat membaca biografinya sungguh aku malu karena sampai tak tahu dengan nama beliau. Padahal beliau sudah banyak berjasa dalam berdakwah terutama syiar Islam di tanah India. Semoga buku-buku dan pemikiran beliau bisa menjadi amal jariyah baginya. Aamiin. 

Nah, sekarang aku mau membahas beberapa poin penting dari isi buku ini ya. Tidak semuanya tentu saja, karena aku hanya bisa menyerap beberapa informasi saja (karena seperti yang ku bilang di awal bahwa buku ini cukup berat). Berikut ini adalah beberapa hal penting yang aku garisbawahi setelah membaca isi buku ini. 

Pertama, bahwa apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Sallallahu'alaihi wassalam, tidak berarti semuanya dihukumi Sunnah. Ada beberapa contoh yang mendasari, salah satunya adalah ini.


Dan ada beberapa lagi contoh yang lain. Ini juga yang menjawab pertanyaanku terkait poligami misalnya. Ada yang bilang poligami itu sunnah. Ada yang bilang itu boleh. Aku cenderung ke pendapat yang kedua sih. Apalagi seingatku Rasulullah tak pernah secara gamblang berkata,
"Aku menganjurkan poligami," dan sejenisnya. Tapi ada yang mengatakan bahwa perbuatan Rasulullah itu semua dianggap sunnah. Termasuk poligami. Nah tulisan dibuku ini menguatkan pendapatku bahwa poligami itu memang boleh dan bukan masuk dalam amalan sunnah. Bahkan dalam Alquran pun juga dijelaskan secara gamblang kok. Kalau yang lebih dianjurkan itu adalah menikahi satu orang saja, kecuali sang laki-laki yakin kalau dapat berlaku adil. Gitu sih. Lagian kalau ngomongin sunnah, kenapa tidak menguatkan dan merutinkan ibadah sunnah lain yang jelas-jelas dianjurkan oleh Nabi Muhammad Sallallahu'alaihi wassalam, seperti sholat tahajud, puasa senin kamis, bersedekah dan sebagainya. Kenapa para lelaki cenderung ngebet dengan poligami saja, sementara sunnah lain saja mereka masih terbengkalai. Btw, ini kenapa jadi malah ngomongin poligami ya? 😁  Sudah ah stop, kita lanjut ke poin selanjutnya saja. 

Kedua, ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh para ulama dalam memutuskan suatu perkara, yaitu sebagai berikut :

Untuk poin e itu ada tambahan lagi. Ketika para ulama berselisih terhadap suatu pendapat, maka yang menjadi rujukan mereka adalah mengikuti pendapat orang yang paling alim, paling wara'(atau hati-hati), paling tajam penalarannya dan paling terkenal diantara mereka. Tidak hanya sampai di poin e, proses pun masih berlanjut dengan tahapan selanjutnya. 



Ternyata memang tidak mudah ya menghukumi sesuatu perkara berdasarkan nilai agama. Prosesnya panjang dan tak sembarangan. Itulah kenapa kita harus memuliakan para ulama, karena tanggung jawab dan pengaruh mereka sangat penting bagi umat. Tidak mudah untuk berada di posisi para ulama.

Ketiga, pada dasarnya ulama terdahulu (ulama salaf) sangat berhati-hati dalam memutuskan suatu perkara. Mereka juga senantiasa berpegang teguh dan Mengutamakan Alquran dan Sunnah dalam memutuskan suatu perkara. Jika ada yang memutuskan sesuatu namun dikemudian hari ternyata bertentangan dengan hadist, maka ulama memilih untuk meninggalkan pendapat tersebut sekalipun mungkin sudah disepakati banyak orang. 

Keempat, di zaman seperti sekarang ini yang eranya sudah berjarak sangat jauh dengan kehidupan para Nabi dan Sahabat, maka dalam memutuskan suatu perkara harus benar-benar berhati-hati. Apapun yang kita putuskan harus mengikuti Alquran dan Sunnah maupun aturan dari ulama terdahulu.

Kelima, pada dasarnya Imam Mazhab pun tidak meminta umat untuk taqlid (mengikuti pendapat) mereka sepenuhnya. Jika dirasa ada ayat Alquran dan Hadist yang berseberangan dengan pendapat mazhab, maka ayat dan hadist itulah yang berlaku. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Hanbal. 


Hal serupa juga disampaikan oleh Syaikh Izzuddin Bin Abdi As-Salam dalam halaman 107,



Demikian pula dengan pendapat Ibnu Hazm, 

Dalam hal ini, Syah Ad-Dahlawi menyatakan bahwa pendapat Ibnu Hazm lebih tepat ditujukan kepada orang yang sudah mampu berijtihad. Agar mereka tidak menutup mata jika terjadi kesalahan pada pendapat Ahli fiqih yang mereka jadikan rujukan. Adapun untuk masyarakat awam yang tidak memiliki keilmuan yang kuat terkait Alquran, hadist ataupun Fiqih, maka kita perlu mengikuti hukim-hukum yang sudah disepakati ulama terutama terkait perkara-perkara yang muncul di zaman sekarang.

Keenam, perbedaan mazhab antara sesama muslim jangan lantas menimbulkan perpecahan. Seperti halnya apa yang dicontohkan Harun Ar Rasyid, 


Demikian juga dicontohkan oleh Imam Syafii. Sekalipun berbeda pendapat dengan Abu Hanifah, tapi beliau tetap menghormatinya. 

Itulah yang harusnya kita contoh sebagai sesama muslim, karena sekalipun ulama terdahulu berbeda pendapat dalam perkara tertentu, mereka tetap berusaha saling menghargai dan mencontohkan kepada kita bahwa perbedaan terhadap hal yang bukan termasuk akidah, adalah sesuatu yang tidak perlu dipertentangkan apalagi sampai menimbulkan perpecahan. 

Itulah beberapa hal penting yang aku pelajari dari buku ini. Walaupun pembahasan yang berat dan hampir membuatku menyerah, tapi sungguh aku mendapatkan banyak pelajaran darinya. 

Apa yang kutulis disini, hanya sedikit bagian saja dari buku ini. Jadi jika ingin mendapatkan pemahaman yang lebih menyeluruh, silakan baca langsung saja bukunya ya. 

Semoga bermanfaat. 




3 komentar untuk "Review Buku : Beda Pendapat di Tengah Umat (Sejak Zaman Sahabat Hingga Abad Keempat) "

Silahkan sampaikan pendapatmu. Mari kita berdiskusi :)